Blogbisnisinternet.com – Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengapresiasi program tol laut pemerintah. Program yang sudah berjalan ini telah menunjukan hasilnya, dan mampu menurunkan biaya produksi hingga 25 persen.
Selama ini, banyak sekali orang yang mengandalkan angkutan darat untuk logistik. Padahal, angkutan darat mulai dari infrastruktur hingga muatan sangat terbatas. Sehingga, angkutan laut bisa menjadi pilihan alternatif dan terlebih lagi negara Indonesia kebanyakan kepulauan.
Menurut Widodo, adanya tol laut juga telah menjadi momentum memperbaiki infrastruktur dan menghadirkan investasi.
Baca Juga: Kisah Sukses Indra Kenz yang Awal Tertipu Investasi Bodong Hingga Menjadi Sukses
“Dengan adanya tol laut, mau tak mau pelabuhan di daerah pelosok dikembangkan sehingga bisa menyadarkan kapal yang bermuatan besar,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, dengan biaya logistik yang murah akan membuat investor tertarik berinvestasi di Indonesia.
“Terlebih, ada pandemi yang menutut logistik harus berjalan dengan baik. tapi, tidak mungkin jalan jika tidak ada infrastrukturnya. Tidak mungkin swasta bangun lebih dulu melainkan harus didahului pemerintah,” ucap Widodo.
Dia juga menambahkan, KCN juga mengambil peran dalam program tol laut ini. Sebab, dengan adanya dermaga yang dikelola oleh KCN, proses bongkar muatan barang curah bisa dikerjakan oleh KCN.
KCN saat ini sedang melakukan pembangunan dermaga atau Pier 2 dan Pier 3 Pelabuhan marunda. Jika Pier 1, 2, dan 3 rampung dibangun, maka KCN dapat melakukan dwelling time di Tanjung priok dari 6 hari menjadi 2,8 hari.
Secara tahunan, pelabuhan yang dikelola KCN, bisa menampung kapasitas kapal dan aktivitasnya sebesar 35 juta ton sampai 40 juta ton.



Salah satu penyebab kenapa karyawan kontrak tidak segera diangkat adalah karena buruknya manajemen yang ada di dalam suatu perusahaan. Ketika tim HRD atau pimpinan perusahaan menunda-nunda untuk melakukan pengangkatan, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan memang memiliki masalah yang cukup serius. Mungkin saat itu kondisi perusahaan sedang tidak baik, misalnya sedang mengalami kerugian dan harus segera menutupinya.
Alasan lain kenapa karyawan kontrak tidak segera diangkat adalah karena pimpinan perusahaan tidak puas dengan performa kerja yang dimiliki karyawan tersebut. Misalnya ketika karyawan yang bersangkutan diberikan tugas dan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu namun dia tidak dapat memenuhi tugas tersebut tepat waktu. Maka pimpinan perusahaan akan menganggap karyawan tersebut kurang atau bahkan tidak kompeten dalam pekerjaannya. Tanda pimpinan tidak puas dengan kinerja karyawan kontrak adalah dengan bersifat dingin dan terkesan tidak peduli. Jika hal ini terjadi, maka tim HRD dapat menginformasikan kepada karyawan yang bersangkutan untuk segera melakukan introspeksi diri. Selain itu, tim HRD juga bertugas untuk memberitahukan apa saja kekurangan yang dimiliki karyawan saat bekerja untuk segera diperbaiki.
Ternyata masih ada banyak perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah yang berkaitan dengan kontrak kerja. Padahal jika hal tersebut terjadi, maka pihak perusahaan dapat terkena sanksi pidana. Salah satu contohnya adalah ketika karyawan kontrak telah diberikan waktu selama 3 tahun, kemudian diperpanjang kembali selama beberapa tahun. Padahal aturan yang berlaku adalah kontrak kerja hanya dapat dilakukan maksimal selama 3 tahun saja. Apabila masalah ini terjadi, tim HRD dapat melakukan diskusi kepada pimpinan perusahaan untuk mendapatkan solusi terbaik. Agar perusahaan dapat segera mengubah aturan yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan terhindar dari sanksi hukum.
Tim HRD juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait status karyawan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan PKWT dapat berubah menjadi PKWTT:
Bagi karyawan yang telah diangkat menjadi karyawan tetap, wajib diberikan surat pengangkatan karyawan. Surat pengangkatan karyawan yang dimaksud adalah surat keputusan perusahaan, yang dibuat dan ditandatangani oleh Direksi atau kuasanya, untuk mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap perusahaan. Selain merupakan tanda prestasi kerja, surat pengangkatan juga dianggap sebagai bukti masa kerja karyawan. Namun yang terpenting adalah sebagai bukti hukum, surat pengangkatan merupakan 
